REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto, Muhammad Halim mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas untuk melakukan upaya penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Metro Jaya. Febri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan suporter.
Menurut Halim, pelengkapan berkas penangguhan penahanan itu diantaranya penjaminan dari keluarga, rekan dan RT/RW agar Febri agar tidak ditahan. Dikatakan Halim, berkas yang telah diserahkan tersebut juga menjamin Febri akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
"Menjamin Febri tidak akan melarikan diri, kami mohonkan agar tidak ditahan," ucap Halim pada Jumat, (23/10).
Dalam pelengkapan berkas penangguhan penahanan itu, pihaknya juga telah melampirkan surat permintaan maaf kepada publik yang sebelumnya ditulis Febri.
Tetapi, Halim mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Hari ini saya belum dapat informasi. Semoga saja bisa jadi pertimbangan," ujarnya.
Pihaknya berharap dalam sepekan ini ada kepastian dari penyidik perihal surat penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya. "Masih dipelajari penyidik, Kita inginnya dalam seminggu ini ada jawaban," ujar Halim.