Jumat 23 Oct 2015 22:49 WIB

Pengacara: Berkas Penangguhan Sekjen the Jakmania Masih Dilengkapi

Rep: C33/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aksi Jakmania di depan kantor Kemepora, Jakarta, Selasa (11/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aksi Jakmania di depan kantor Kemepora, Jakarta, Selasa (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto, Muhammad Halim mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas untuk melakukan upaya penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Metro Jaya. Febri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan suporter.

Menurut Halim, pelengkapan berkas penangguhan penahanan itu diantaranya penjaminan dari keluarga, rekan dan RT/RW agar Febri agar tidak ditahan. Dikatakan Halim, berkas yang telah diserahkan tersebut juga menjamin Febri akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

"Menjamin Febri tidak akan melarikan diri, kami mohonkan agar tidak ditahan," ucap Halim pada Jumat, (23/10).

Dalam pelengkapan berkas penangguhan penahanan itu, pihaknya juga telah melampirkan surat permintaan maaf kepada publik yang sebelumnya ditulis Febri.

Tetapi, Halim mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Hari ini saya belum dapat informasi. Semoga saja bisa jadi pertimbangan," ujarnya.

Pihaknya berharap dalam sepekan ini ada kepastian dari penyidik perihal surat penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.  "Masih dipelajari penyidik, Kita inginnya dalam seminggu ini ada jawaban," ujar Halim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement