REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) mengakui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus sengketa Pasar Turi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun pada akhirnya, penyidik Polda Jatim menyimpulkan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Wibowo menjelaskan dikirimnya SPDP ke Kejati Jatim atas kasus yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sudah sesuai prosedur. Dengan alasan agar tidak menyalahi prosedur itulah, SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum dikirimkan ke penyidik Kejati Jatim pada 28 Mei 2015.
"Kami mengirimkan SPDP ke Kejati Jatim, karena mekanismenya memang harus ada SPDP ke Kejaksaan agar tidak ada celah hukum terkait praperadilan oleh para tersangka. Itu proses administrasi yang harus dilalui," katanya.
Menurutnya, pihaknya melakukan penyelidikan kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan Risma itu atas dasar laporan dari H Adhy Samsetyo selaku Manajer dan Humas PT Gala Bumi Perkasa selaku pelapor dengan Risma sebagai terlapor pada 21 Januari 2015.
"Laporannya terkait Pasal 241 KUHP tentang PNS yang melakukan tindakan sewenang-wenang atas dasar kekuasaan yang dimiliki untuk menjadikan fungsi jalan menjadi lahan untuk PKL (pedagang kaki lima)," katanya.
Akhirnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, alat bukti, keterangan ahli, dan juga keterangan pihak yang diduga atau dilaporkan. "Bu Risma diperiksa pada 17 Juni 2015," katanya.
Namun, penyidik berkesimpulan bahwa kasus itu tidak cukup bukti untuk sangkaan terhadap Risma yang dilaporkan itu, sehingga penyidik Polda Jatim berencana menghentikan kasus itu.
"Kami akan mengeluarkan SP3 itu, tapi akan kita keluarkan setelah gelar (perkara) terakhir pada 25 Oktober 2015, lalu SP3 akan kita sampaikan ke Kejakgung pada 26 Oktober 2015," katanya.
Dalam kesempatan itu, Direskrimum Polda Jatim itu mengemukakan status Risma dalam kasus itu masih sebatas pihak yang diduga atau belum berstatus tersangka hingga ada kepastian kasus yang dialami itu akan berlanjut atau justru dihentikan.