Sabtu 24 Oct 2015 23:14 WIB

Wapres JK: Proses Hukum Perusahaan Pembakar Hutan Dilanjutkan

Wakil Presiden M. Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wakil Presiden M. Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla meminta penegak hukum melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan masalah kabut asap.

"Perusahaan yang sudah diproses hukum akan dilanjutkan," kata JK ketika mengantar keberangkatan Presiden Jokowi bertolak ke AS di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (24/10).

Jika pengadilan memutuskan sanksi denda, kata Kalla, itu harus dijalankan. "Itu kan proses hukum," katanya.

Ia menyebutkan upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan sebagai penyebab munculnya kabut asap terus dilakukan baik melalui jalur darat maupun udara.

"Kemarin sudah disampaikan oleh Menkopolhukam Pak Luhut dan beberapa menteri, itu terus berjalan. Sekarang yang dipikirkan jangka panjangnya sekaligus kita selesaikan sekarang, yaitu mengembalikan lahan gambut itu kembalikan posisinya seperti semula," katanya.

Mengenai evakuasi korban dampak kabut asap, Wapres mengatakan bahwa hal itu dilakukan terhadap pihak yang membutuhkan, yaitu ibu-ibu dan anak-anak yang dalam kondisi berbahaya karena kabut asap. "Setiap saat bisa dilakukan, sudah disiapkan seperti kapal, dan tempatnya apakah di daerah itu sendiri atau daerah lain," katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan akan terus memantau kondisi dalam negeri selama kunjungan resminya ke Amerika Serikat selama lima hari ke depan. "Saya akan pantau kondisi sosial politik hukum dan keamanan dari menit ke menit, jam ke jam, hari ke hari," kata Jokowi sebelum keberangkatan ke AS di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta.

Presiden menyebutkan pantauan itu termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap. "Saya minta Wapres dibantu Mekopohulkam dan menteri-menteri terkait mengambil langkah-langkah di bidang itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement