Sabtu 24 Oct 2015 21:38 WIB

Hindari Dugaan 'Amankan' Kasus Bansos, ini Saran DPR untuk Kejagung

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: foto : MgROL34
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyarankan Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut. Hal itu untuk menghindari kecurigaan publik bahwa Kejagung 'mengamankan' kasus itu.

"Kalau dalam dua pekan belum ada nama tersangka, masyarakat akan curiga," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Muslim Ayub di Jakarta, Sabtu (24/10).

Meski begitu, DPR tidak bisa ikut campur maupun mengintervensi Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus ini. Muslim hanya bisa mengimbau, seharusntya kejaksaan sudah mengambil dua alat bukti untuk menetapkan yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau sudah ada nama tersangka, silakan dilanjutkan," katanya.