Ahad 25 Oct 2015 12:25 WIB

KPU Pastikan Tidak Ada Penggelembungan Suara di Pilkada

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menunjukkan jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/8).  (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menunjukkan jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/8). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan selisih suara yang terjadi akibat pencoretan DPT, tidak akan menimbulkan penggelembungan atau pun kekurangan suara saat Pilkada Serentak Desember mendatang. Sebab, surat suara dicetak sesuai dengan DPT, tapi juga akan dilebihkan 2,5 persen.

''Surat suara dicetak berdasarkan DPT, bahwa nanti kalau ada kenaikan atau kekurangan nanti ada berita acaranya. Tapi tetep proses pencetakan itu jumlah sumber nya DPT+2,5 persen,'' kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah, Ahad (25/10).

Ferry menjelaskan, kalau ada pengurangan karena faktor meninggal, atau pindah domisili, semuanya akan tercatat. Sebab, saat dalam proses pemungutan, penghitungan suara dalam rekap akan ditentukan jumlah surat suara yang digunakan.

''KPPS harus menghitung dulu surat suara yang harus sama dengan jumlah DPT. Nanti hasilnya DPT itu harus dilihat dari berapa pemilih yang digunakan, harus sama dengan surat suara sah dan tidak sah. Harus sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar, harus sama dengan surat suara yang digunakan,'' jelas dia.

Kalau pun ada pengurangan dari surat suara yang digunakan, surat suara tersebut akan menjadi sisa. Ruang-ruang untuk mengoreksi surat suara juga masih terbuka. Karena di PKPU batas pencetakan pada H-6, jika memang ada yang berkurang karena berhalang tetap atau laiinnya.

Surat suara sendiri akan dicetak saat DPT nya telah ditetapkan. Jika nanti ada tambahan DPTb-1 dan DPPTb-2, hal itu untuk mengakomodir hak konstitusional warga yang belum terdaftar, karena memang tidak di akomodir di UU.

Itu semua dilakukan agar petugas bener-bener melakukan pencocokan dan penelitian, sehingga jangan sampai ada yang tidak masuk sebagai pemilih. Jika nanti ada pemilih yang pindah, lanjut dia, itu persoalan lain.

Jika surat suara habis disalah satu TPS, Ferry mengatakan KPPS akan menginformasika ke PPS di seluruh desa, TPS-TPS mana saja  yang masih lebih surat suaranya. ''Misal 1 TPS DPT yang hadir tidak sampai 100%, maka kertas suara sisa bisa di berikan ke TPS yang kehabisan surat suara,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement