Ahad 25 Oct 2015 17:48 WIB

Polda Jambi Siapkan Tiga Tempat Evakuasi Korban Asap

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Warga berjalan menembus kabut asap di kawasan Tugu Soekarno, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/10).
Foto: ANTARA FOTO/Ronny NT
Warga berjalan menembus kabut asap di kawasan Tugu Soekarno, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polda Jambi sudah menyiapkan tiga tempat rumah singgah korban asap. Tempat tersebut disediakan apabika evakuasi warga jadi dilakukan.

Kapolda Jambi, Brigjen Lutfi Lubihanto mengatakan, tiga tempat yang sudah disediakan memiliki fasilitas memadai. Misalnya, petugas kesehatan, tabung oksigen serta pengatur ruangan udara.

"Sejak tiga hari lalu rumah singgah ini dibuka," ujarnya di Polda Jambi, Ahad (25/10).

Lutfi menjelaskan, tiga rumah singgah bagi korban asap terdapat di Polda Jambi, rumah pintar yang dikhususkan bagi anak-anak. Tempat lainnya di gedung sekolah polisi.

Menurut Lutfi, di setiap markas Polres juga disiapkan untuk menampung warga korban asap. Namun, Lutfi mengharapkan masalah asap dapat cepat selesai sehingga tidak perlu evakuasi. "Tinggal menunggu perintah pemerintah untuk evakuasi," kata Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan, terdapat dua mekanisme evakuasi warga korban asap antara lain evakuasi ke dalam kota. Kemudian, apabila evakuasi di dalam kota juga sudah tidak memungkinkan untuk kesehatan, maka akan dievakuasi terdekat lainnya dengan menggunakan jalur laut.

"Evakuasi satu komando berdasarkan SK Gubernur ada Satgas," tambahnya.

Pantauan Republika.co.id, kabut asap tebal menyelimuti provinsi Jambi. Terutama di Kabupaten Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menambahkan, Rumah Sakit Bhayangkara Jambi saat ini sedang merawat korban asap sebanyak 156 orang. Rinciannya, 50 dirawat inap dan 106 dirawat jalan. "Itu yang ditangani dalam satu bulan ini," ucap Kuswahyudi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement