Ahad 25 Oct 2015 18:41 WIB

Pajak Parkir di Kota Depok Diduga Bocor 29 Persen

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Joko Sadewo
Parkir motor, penitipan motor di stasiun Pondok Cina, Depok
Foto: Republika/ Musiron
Parkir motor, penitipan motor di stasiun Pondok Cina, Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperkirakan sebesar 29 persen pajak parkir di Kota Depok bocor.

''Hasil itu diketahui setelah dilakukan uji petik oleh DPPKA yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yang diketahui semestinya pembayaran pajak parkir meningkat, namun yang dilaporkan tidak sesuai,'' ujar Farah Mulyati saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (25/10).

Farah melanjutkan, wajib pajak (WP) yakni pengelola parkir tidak membayar pajak sesuai pemasukan yang ada. ''Uji petik atau kepatuhan ini dilakukan untuk menunjukkan jujur atau tidak WP dalam membayar pajak. Jadi, ada dugaan ketidakpatuhan WP dalam melaporkan kewajibannya itu. Seharusnya mereka bisa membayar lebih besar, yang terlihat dari uji petik ini,'' tuturnya.

Diakui Farah, memang selama ini, DPPKA sulit mendeteksi berapa pajak parkir yang harus dibayarkan. Dengan temuan ini, pihak DPPKA akan menyampaikan kepada pengelola parkir agar ke depan lebih jujur dalam menyetorkan uang pembayaran pajak. ''Kami percaya saja, apalagi jumlah pengawas kami minim,'' terangnya.

Farah mengutarakan,DPPKA berencana akan melakukan uji petik secara rutin di setiap pengelola parkir, terutama tempat-tempat parkir di pusat perbelanjaan dengan kapasitas lahan parkir yang besar, seperti ITC Depok yang mempunyai daya tampung 1.500 kendaraan. ''Tujuannya, agar tidak lagi terjadi kebocoran,'' tegasnya.

Menurut Farah, WP parkiran melaporkan kewajibannya dengan self assasment. Artinya, WP menghitung dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.

DPPKA juga dirugikan dengan banyaknya usaha parkir rumahan yang sebagian besar tak berizin, seperti usaha parkir rumahan yang banyak terdapat di stasiun kereta listrik (KRL). "Inikan potensi pajak. Untuk itu kami sudah minta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menginventarisir usaha parkir rumahan yang tak berizin. Jangan didiamkan itu sama saja dengan parkir liar yang ada di jalan-jalan,'' ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement