Ahad 25 Oct 2015 20:15 WIB

Dikebiri pun Pelaku Pedofil Bisa Menyalurkan Lewat Nonpersetubuhan

Rep: C20 / Red: Joko Sadewo
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai hukuman kastrasi atau kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tidak tepat. Ia menilai hasrat seks tidak hanya lahir melalui hormon, tapi juga muncul melalui fantasi.

"Keterbangkitan seks tidak sebatas karena hormon tapi juga fantasi," kata Reza di Jakarta, Ahad (25/10).

Menurut dia, predator yang sudah lumpuh bisa menggunakan cara non-persetubuhan. Selain itu, lanjut Reza, mereka dapat mendorong orang lain untuk menyalurkan fantasi mereka.

Reza juga menilai kebiri yang dilakukan secara kimiawi tidak akan menjamin pelaku jera atas perbuatannya. "Kejahatan seksual terhadap anak bisa saja semakin buas sehingga tidak hanya sebatas memangsa anak, melainkan bisa menyasar siapa saja," ujarnya.

Reza mengimbau kepada pemerintah untuk mencegah tindak kejahatan seksual dengan menyiapkan aspek hukuman yang dipastikan membuat jera. Selan itu, lanjut Reza, pemerintah mengelola daerah yang memiliki potensi kejahatan tersebut. "Salah satu cara mencegahnya ada pada aspek hukuman itu tadi. Serta banyaknya area yang harus dikelola," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement