REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sistem administrasi kependudukan (Adminduk) anak di Kota Solo, Jateng, memprihatinkan. Soalnya, saat ini tercatat 18 ribu anak belum memiliki dokumen akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo, Suwarto, membenarkan hal ini. ''Makanya, pemkot berupaya pemerataan akta kelahiran anak. Saat ini sekitar 18 ribu anak belum memiliki dokumen pribadi,'' katanya, Senin (26/10).
Data adminduk anak, kata Suwarto, cukup penting. Ini untuk kepentingan adminduk anak hingga dewasa nanti. Oleh karena itu, ini merupakan tugas pemerintah untuk pencatatan sipil.
Saat ini, jumlah anak yang belum memiliki akta mencapai 18 ribu anak dari 165 ribu anak di Kota Solo. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Disdukcapil akan melakukan sosialisasi di 51 kelurahan secara bergiliran.
Disamping itu, juga pelayanan tiap hari Minggu dalam acara di Car Free Day (CFD). ''Melalui kegiatan ini, nanti semoga bisa terselesaikan,'' harap Suwarto.
Selain sebagai kelengkapan pencatatan sipil kegiatan pemerataan, akta ini nanti juga bermanfaat bagi pihak yang bersangkutan. Baik digunakan dalam administrasi pemerintahan maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum.