REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Mahkamah Agung Arab Saudi menolak banding ulama Syiah Syeikh Nimr-al-Nimr yang dijatuhi hukuman mati awal tahun ini. Penangkapan Nimr pada 2012 telah memicu protes yang menewaskan tiga orang.
Saudara lelaki Nimr Mohammed Saudi mengatakan, putusan itu dijatuhkan setelah persidangan yang digelar tanpa kehadiran pengacara dan keluarga terdakwa. Saat ini, nasibnya tergantung oleh Raja Saudi Salman. Raja Salman memiliki hak amnesti.
Nimr dan enam Syiah, termasuk kemenakannya, telah dijatuhi hukuman mati oleh otoritas Saudi. Seperti dikutip the Guardian, Ahad, pengadilan juga meminta jasad mereka ditampilkan di publik. Ini merupakan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan hakim berdasarkan hukum setempat. "Kami tidak ingin sesuatu terjadi padanya atau Ali serta pemuda lainnya," ujar Mohammed Nimr.
Analis Saudi mengingatkan, unjuk rasa penentangan mungkin akan pecah jika eksekusi tetap dijalankan. Kementerian Dalam Negeri Saudi menuduh Nimr berada di balik serangan polisi, bersama kelompok tersangka lainnya yang bekerja untuk Syiah Iran.
Menteri Luar Negeri Iran Hossein Ameri Abdollahian mengingatkan, Saudi akan membayar mahal jika eksekusi terhadap Nimr tetap dilakukan.