Senin 26 Oct 2015 13:20 WIB

Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook Ditangkap

Rep: C10/ Red: Ilham
Tampak layar komputer tengah membuka situs facebook.
Foto: howstuffworks.com
Tampak layar komputer tengah membuka situs facebook.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi membekuk pelaku yang menyebarkan foto tidak senonoh mantan pacarnya di media sosial. Modus si pelaku menyebarkan foto-foto tidak senonoh tersebut lantaran sakit hati akibat hubungan pacaran mereka yang bertahun-tahun lamanya berakhir.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tasikmalaya, Ipda Ikhwan mengatakan, pada awalnya kepolisian menerima laporan dari korban berinisial SG (24 tahun) seorang mahasiswi di salah satu kampus di Kota Tasikmalaya. Ia melaporkan foto-fotonya yang sedang tanpa busana telah disebarkan di media sosial oleh mantan pacarnya.

Selain itu, mantan pacarnya juga sempat mencoba meminta uang tebusan dari SG jika tidak ingin fotonya disebarkan lagi. "Ada tiga buah foto tidak senonoh yang diunggah di Facebook dan ada tiga orang yang mengomentari foto tersebut," kata Ipda Ikhwan kepada Republika.co.id, Senin (26/10).

Selanjutnya, pihak kepolisian segera mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti terkumpul, tersangka berinisial ZM (24) asal Kabupaten Tasikmalaya dibekuk dengan cara dipancaing. Ipda Ikhwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka didapat barang bukti berupa HP Samsung Android yang digunakan untuk mengunggah foto-foto SG tanpa busana.

Menurut pengakuan tersangka, ia pernah berpacaran bersama korban sejak masih di sekolah menengah pertama. Saat ditanyai ZM mengaku mendapatkan foto tersebut dari SG sewaktu masih pacaran. Ipda Ikhwan mengatakan, entah ada masalah apa tiba-tiba mereka putus hubungan. Kemungkinan akibat sakit hati, tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Saat ini, kondisi korban dan keluarga korban syok. Sementara tersangka diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Dia terancam hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement