REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kehutanan sekaligus Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menilai penetapan masalah asap, akibat pembakaran hutan dan lahan, sebagai sebuah bencana nasional adalah hal wajar.
Meskipun asap itu akibat ulah sejumlah oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, namun dampak yang dirasakan masyarakat merupakan alasan perlunya penetapan bencana nasional.
"Penetapan asap sebagai bencana nasional adalah logis. Yang melakukan pembakaran itu memang jahat, tapi dampak pembakarannya itu kan bencana bagi masyarakat," jelas Kaban di sela konferensi pers evaluasi satu tahun pemerintahan Jokowi-JK di DPP PBB, Jakarta, Senin (26/10).
Kaban menyatakan sepengetahuannya saat ini lahan di Indonesia yang terbakar telah mencapai 1,7 juta hektar. Luasnya lahan terbakar itu, menurutnya, memerlukan banyak waktu untuk mengatasinya.
Pemerintah diminta segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dinilai masih memiliki celah dalam kegiatan pembakaran hutan.
"Pemerintah harus tegas menerapkan zero burning atas hutan," kata Kaban.
Di sisi lain dia juga meminta pemerintah mengalokasikan anggaran antisipasi potensi kebakaran hutan dalam RAPBN 2016.