REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Mahkamah Agung (MA) di Arab Saudi menjatuhi vonis hukuman mati terhadap ulama Syiah, Sheikh Nimr al-Nimr karena memimpin protes anti-pemerintah.
Salah satu saudara al-Nimr, Mohammed al-Nimron mengatakan, Mahkamah Agung di Arab Saudi telah mengkonfirmasi hukuman mati terhadap al-Nimr karena menjadi pemimpin protes melawan pemerintah. "Setelah konfirmasi hukuman mati Sheikh Nimr oleh Pengadilan Tinggi dan kemudian Mahkamah Agung, hidupnya bergantung di tangan Raja Arab Saudi Salman yang dapat mendukung hukuman atau menangguhkan eksekusi," katanya, seperti dikutip dari laman Al Jazeera, Senin (26/10).
Dia memperingatkan, eksekusi saudaranya bisa memprovokasi reaksi yang tidak diinginkan. Karena Sheikh Nimr memiliki pendukung di daerah Syiah dan Iran. Dia berharap raja Salman membuktikan kebijaksanaannya dengan menghentikan eksekusi saudaranya dan enam orang Syiah lainnya.
‘’Di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati ada tiga orang, termasuk anak saya Ali yang di bawah umur pada saat penangkapan keterlibatan protes anti-pemerintah yang terjadi di Provinsi Timur pemberontakan Arab,’’ ujarnya.