REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah membenarkan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya ditangkap saat berduan bersama politikus PKB Arzetti Bilbina di Hotel Arjuna kamar nomor 18, Lawang, Malang pada Ahad (26/10). Keduanya dibawa dan dimintai keterangan di Denpom Divif 2 Kostrad, Malang.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di antara dua orang itu. "Harus dilaksanakan penyelidikan, berkasnya diserahkan ke jaksa militer atau pengadilan militer, disidangkan. Apabila berat, ada hukuman tambahan, yaitu pemecatan dari prajurit," katanya di Mabes TNI Cilangkap, Senin (26/10).
Menurut Gatot, setiap prajurit TNI harus memegang teguh setiap aturan yang berlaku. Kalau bertindak melanggar aturan, maka ancamannya berat. Hanya saja, pihaknya menunggu pemberkasan apakah sampai pada persidangan di Mahkamah Militer.
Kalau benar ditemukan adanya unsur hubungan terlarang, kata dia, maka hukuman terberat bisa dijatuhkan kepada Dandim Sidoarjo. Pasalnya, anggota TNI sangat dilarang menjalin hubungan dengan orang yang sudah berkeluarga. "Ada aturan di militer apabila tentara berbuat zina itu hukumnya adalah dipecat," kata mantan KSAD tersebut.
Gatot menyatakan, kasus itu memang baru terjadi. Sehingga, pihaknya menunggu hasil penyelidikan Denpom 2 Kostrad. "Yang saya tahu dan baru mendengar baru-baru saja terjadi," katanya.
Terkait status anggota DPR yang melekat pada Arzetti, Gatot tidak bisa menindaknya. Dia hanya menekankan bisa menghukum anak buahnya yang menyimpang. Kendati begitu, ia tidak mau gegabah dalam menghukum prajurit TNI tanpa disertai bukti.
"Kita gak bisa menghukum orang katanya saja, harus penyelidikan dan penyidikan. Tapi ada aturan di militer, ada TNI berbuat zina dengan anggota militer atau orang berkeluarga akan dipecat."