REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait laporan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri yang melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Saya jadi saksi atas laporan Pak Taufiq ke Pak Sarpin. Saya sudah pelajari semua pernyataan Pak Sarpin soal omongan dia yang menjelekan Pak Taufiq dan saya," kata Imam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10).
Imam tiba di area Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan status tersangka bagi Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri dalam pengaduan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Menanggapi laporan tersebut, Taufiq akhirnya melaporkan balik Sarpin ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi.