Selasa 27 Oct 2015 13:00 WIB

'Beri Sanksi Pemda yang Terbitkan Izin Pembakaran Lahan'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Pengendara roda dua menyeberangi jembatan yang diselimuti kabut asap di Desa Aur Gading, Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Minggu (25/10).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pengendara roda dua menyeberangi jembatan yang diselimuti kabut asap di Desa Aur Gading, Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Minggu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selain sanksi bagi perusahaan sawit, sanksi tegas dinilai perlu diberikan kepada oknum kepala daerah dan pemerintah daerah (pemda) yang memberikan izin pembukaan lahan dengan melanggar aturan.

Aparat hukum pun diminta menelusuri oknum-oknum kepala daerah dan pemda ini. Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), Christian Purba mengatakan banyak temuan, perusahaan sawit nakal yang bermain dengan oknum kepala daerah dan pemda. 

Ia mengatakan oknum tersebut bermain di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa  untuk legalitas pembukaan dan pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. 

"Selain sanksi pencabutan izin perusahaan sawit nakal, kita juga minta ada sanksi pidana bagi oknum pemda yang selama ini bermain dengan perusahaan sawit," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (26/10).

Selama ini, kata dia, perusahaan sawit nakal memanfaatkan peluang otonomi daerah dengan dalih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Oknum kepala daerah dan pemda ini kemudian mengeluarkan aturan pembukaan lahan, yang berbeda penafsiran dari undang-undangan terkait konservasi hutan dan lahan. 

Karena itu, ia berharap selain sanksi bagi perusahaan sawit, perlu juga diberikan efek jera bagi kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa. Dengan demikian ini bencana asap ini menjadi momentum perbaikan dan efek jera bagi kepala daerah yang selama ini telah bermain kewenangan pembukaan lahan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement