Selasa 27 Oct 2015 12:43 WIB

Polda Bali Tangkap Buronan Otak Puluhan Pembunuhan di India

Buronan India, Rajendra Sadashiv Nikalje alias Kumar Mohan
Foto: Daily Mail
Buronan India, Rajendra Sadashiv Nikalje alias Kumar Mohan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali melakukan penangkapan terhadap warga negara India yang merupakan buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) interpol, Moham Kumar. Dia ditangkap di Denpasar setibanya dari Sydney, Australia.

"Kami menerima pemberitahuan dari interpol Australia untuk menangkap yang bersangkutan setibanya di Bali dari Sidney, Australia," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan di Denpasar, Selasa (27/10).

Pria berusia 56 tahun yang datang sendiri untuk berliburan langsung ditangkap tim gabungan setibanya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada hari Ahad (25/10). Dipaspor bernama Kumar Mohan menurut Kompol Reinhard Nainggolan setelah dicocokkan dari sidik jarinya cenderung ada kesamaan antara yang bernama Rajendra Sadashiv Nikalje dengan Kumar Mohan tersebut.

"Hingga kini yang bersangkutan dititipkan di ruang tahanan Polda Bali menunggu proses pemulangan sesuai permintaan dari negaranya, karena sampai saat ini permintaan itu belum diterima," ujar Kompol Reinhard Nainggolan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto menambahkan, Rajendra Sadashiv Nikalje datang ke Bali dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA715 tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Ahad (25/10) pukul 13.15 waktu setempat.

"Pemegang paspor nomer G9273860 diindikasikan perjalanan ke Indonesia selama 15 hari. Surat perintah penangkapan sudah diterbitkan di India pada tanggal 12 oktober 1994 atas nama tersangka 9 Juli 1995 interpol rednotice no. A-360/7-1995 telah diterbitkan. Tersangka sebagai otak pembunuhan terhadap 15-20 kali pembunuhan di India," ujar Kombes Pol Hery Wiyanto.

Menurut Kombes Pol Hery, tersangka kabur dari India dan tinggal di Australia, karena terlacak, Kumar meninggalkan Negeri Kangguru. Ia berangkat dari Sydney menumpang Pesawat Garuda Indonesia GA-751.

"Interpol Australia yang mengecek manifest penumpang mengetahui tersangka dalam perjalanan menuju Bali. Interpol Australia langsung mengirimkan permintaan bantuan penangkapan dan red notice kepada Interpol Indonesia," ujarnya.

Menerima laporan, anggota Reskrim Polresta Denpasar langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Turun dari pesawat sekitar pukul 13.50 WITA, pria kelahiran India 24 Juli 1959 langsung ditangkap. Untuk sementara, tersangka yang memegang passport nomor G9273860 ditahan di Polda Bali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement