REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak asusila, Arzetti Bilbina.
Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD masih menunggu hasil pemeriksaan soal kasus itu dari Detasemen Polisi Militer V/3 Malang. Sebab, beredar kabar Arzetti diduga berselingkuh dengan Komandan Distrik Militer Sidoarjo, Letkol Kav Riski di sebuah hotel di Malang.
“MKD menunggu hasil pemeriksaan Denpom selesai,” kata Sufmi Dasco pada Republika, Selasa (27/10).
Politikus partai Gerindra ini menambahkan, kalau dalam pemeriksaan Denpom ditemukan dugaan pelanggaran etik, maka MKD juga akan menindaklanjuti kasus ini untuk memeriksa Arzetti.
Namun, kalau dalam pemeriksaan Denpom tidak ditemukan dugaan pelanggaran etik, maka MKD tidak perlu melanjutkan untuk memeriksa anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sama seperti Denpom yang hanya bisa memproses anggotanya yang diduga melakukan tindak asusila, MKD juga hanya bisa melakukan pemeriksaan pada anggota DPR RI yang diduga melanggar kode etik.
Hingga saat ini, MKD belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR RI dengan anggota TNI ini. Sufmi mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan soal sanksi atas pelanggaran yang diduga dilakukan anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur itu.
“Belum bisa komentar (sanksi) karena belum ada rekontruki kasusnya,” imbuh Sufmi.
Sementara itu, Wakil MKD lain, Junimart Girsang menegaskan, MKD harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Arzetti Bilbina. DPR berharap kasus yang menimpa anggota komisi VIII ini tidak benar.
Sebab, ada kemungkinan kedatangan Arzetti di Malang dalam rangka kunjungan ke daerah pemilihan. Dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Junimart, kasus Arzetti bisa ditindaklanjuti oleh MKD tanpa aduan sepanjang kasus ini meresahkan masyarakat.
Namun, hal itu perlu dirapatkan dalam rapat pimpinan MKD. Ini adalah bagian dari aturan main di tata beracara dimana kita bisa menetapkan bahwa perkara ini perkara tanpa aduan. “Tentu kita akan rapatkan di pimpinan dan bawa ke rapat anggota forum memutuskan perkara ini perkara tanpa aduan atau kita menunggu ada laporan,” kata Junimart.