Selasa 27 Oct 2015 13:22 WIB

Indonesia Terancam Denda Dunia Akibat Kebakaran Hutan

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Sejumlah pengendara motor melintasi jalan yang diselimuti kabut asap pekat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/10).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pengendara motor melintasi jalan yang diselimuti kabut asap pekat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Negara Indonesia terancam dikenai denda oleh masyarakat internasional akibat kebakaran hutan di beberapa wilayah di negara ini. Pasalnya, dampak kebakaran hutan ini dirasakan oleh masyarakat dunia secara umum.

"Dampak kebakaran hutan di Indonesia akan berpengaruh pada perubahan iklim secara global. Karena gas karbon dioksida yang dihasilkan akibat kebakaran hutan ini mencapai tiga kali lipat gas karbon dari industrialisasi di Jerman dan negara lain termasuk gas metannya," ujar Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Muhjidin Mwardi di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (27/10).

Menurutnya, Indonesia sudah menandatangani ratifikasi protokol Kyoto. Karenanya, Indonesia akan terkena denda atas dampak kebakaran hutan ini. Denda itupun menurutnya akan mencapai triliunan rupiah karena dampaknya yang cukup besar.

Denda ini, kata dia, akan diitung dari karbonrate yang dihasilkan oleh kebakaran hutan ini. Karena itulah, pihaknya mendesak pemerintah untuk serius dan sepenuh hati dengan semua daya dan upaya untuk menangani kebakaran hutan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement