REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terkait penegakan hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah ditindak tegas oleh pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.
Namun, kata Luhut, saat ini ia masih belum mau membuka nama para tersangka. "Bila diungkap sekarang justru akan membuat kegaduhan. Selain itu, banyak pula lapangan kerja yang hilang, karena banyak pekerja yang pasti akan ketar-ketir," ujar Luhut di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Selasa (27/10).
Luhut berkata, pembukaan nama tersangka akan menunggu sampai proses restorasi selesai, yakni sekitar bulan Desember. Terkait tindakan administratif, semua perusahaan yang mengelola lahan di atas gambut akan dicabut ijinnya.
Pemerintah, juga akan segera mencabut pergub di Provinsi Kalimantan Tengah terkait pembakaran lahan yang merupakan adat dan kearifan lokal. "Moratorium lahan gambut juga sudah lama dibuat, kita akan mengelurkan aturan ijin tak boleh menanam di lahan gambut. Karena sudah enam juta lahan hektar lahan gambut yang terbakar," jelasnya.
Kemudian, saat ini asosiasi kelapa sawit dan HTI pun diwajibkan memiliki alat pemadam kebakaran. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong agar mereka bisa berjaga-jaga untuk menangani kebakaran.