REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini enggan menggugat balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baiknya sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Turi Surabaya.
"Aku 'kan nggak lapo-lapo. Ya, nggak-lah, koyok kurang gawean ae (Saya 'kan tidak apa-apa. Ya, tidak-lah, kayak orang yang kurang pekerjaan saja)," katanya, Selasa (27/10).
Sebelumnya (26/10), Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2015.
"Kasus itu bermula dari laporan PT Gala Bumi Perkara terkait TPS Pasar Turi, lalu Polda menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya adalah tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono.
Secara terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengakui sudah menerima SP3 kasus Risma dari Polda Jatim.
"Dengan adanya SP3 itu, maka kasus Risma secara yuridis sudah dihentikan," katanya.
Terkait isi surat SPDP, ia menegaskan bahwa nama Risma dalam SPDP itu disebut sebagai pelaku. Sesuai KUHAP, jika SPDP sudah diterima jaksa dari penyidik kepolisian, maka perkara sudah masuk ke tahap prapenuntutan (pratut).
"Dalam pratut, pelaku bisa disebut dengan tersangka, tapi karena sudah keluar SP3, maka kasus ini sudah berhenti dan status tersangka tercabut dengan sendirinya," ujarnya.
Sementara itu, investor Pasar Turi Surabaya yakni PT Gala Bumi Perkasa mencabut gugatan terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam kasus itu.
"Tidak ada tekanan siapapun, karena kami dengan kuasa hukum Pemkot Surabaya sudah sepakat pada September lalu untuk menyelesaikan lewat perundingan," kata Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo.