REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran islam telah menetapkan standar umum kewajiban yang ditetapkan kepada umatnya, termasuk masalah zakat. Maka dari itu, penetapan harta yang menjadi sumber zakat pun terdapat ketentuan yang harus dipenuhi.
Bagaimana untuk kasus pekerja seks komersial yang berzakat?
Prof Didin Hafidhudin dalam bukunya "Anda bertanya tentang Zakat, Infak, dan Sedekah Kami Menjawab" mengatakan, sebaiknya para PSK tidak bekerja di dunia hitam. Karena penghasilannya akan menjadi penghasilan kotor yang zakatnya tidak akan diterima oleh Allah SWT.
"Hal ini sejalan dengan hadist shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, dimana Rasulullah bersabda, Allah tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang tidak didapat secara tidak sah," kata dia.
Karena itu, Prof Didin menyarankan agar yang bersangkutan mencari pekerjaan lain yang halal dan tidak terkait dengan dunia hitam. "Pekerjaan halal akan memberikan berkah kehidupan dan mendorong prilaku menjadi lebih baik," kata dia.