REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menghentikan kasus yang menjerat wali kota Surabaya, Tri Rismaharini. Dalam SPDP yang dikirim Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tertulis nama Tri Rismaharini menjadi orang yang diduga sebagai tersangka kasus Pasar Turi.
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menegaskan, tahap perkara laporan soal kasus Pasar Turi baru tahap SPDP. Menurutnya, meskipun ada SPDP yang diberikan pihak Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun, Kejati belum dapat melakukan penanganan perkara tersebut.
Dengan SPDP tersebut, baru dapat dilakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan tersebut. Syaratnya, lanjut Prasetyo, berkas sudah diberikan ke Kejati dari Polda Jatim.
“Kita baru bisa melangkah di penanganan perkara ketika berkas perkara sudah diberikan ke Kejaksaan, sekarang ketika mau diteliti tapi berkasnya belum ada,” kata Prasetyo di kompleks parlemen Senayan, Selasa (27/10).
Prasetyo menambahkan, saat ini penyidikan soal kasus Pasar Turi yang memunculkan nama calon terkuat wali kota Surabaya sudah dihentikan oleh Polda Jatim. Namun, Prasetyo mengatakan, belum mengetahui apakah surat penghentian proses penyelidikan (SP3) oleh Polda Jatim sudah disampaikan ke Kejati Jatim. Yang pasti, kata dia, Kejaksaan akan ikut apa yang disampaikan oleh Kapolri soal SP3 tersebut.
“Mereka menyidik, ini pidana umum, sepenuhnya domain Polri sebagai penyidiknya,” imbuh Prasetyo.