Selasa 27 Oct 2015 16:28 WIB

Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Jadi 80 Orang

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan terdapat 80 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

"Sudah ada 80 tersangka saat ini, nanti hukumannya tergantung keputusan pengadilan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Selasa.

Pada Rapat Kerja Teknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri 2015 itu, ia juga menuturkan sejumlah berkas kasus karhutla sudah diberikan kepolisian kepada kejaksaan untuk dapat segera ditangani.

"Berkas yang sudah lengkap menjadi kewenangan kejaksaan, nanti segera dilanjutkan menuju proses persidangan," tambahnya.

Terkait kasus ini, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sebelumnya, sebanyak 263 kasus dugaan karhutla telah ditangani kepolisian hingga Jumat (23/10), yang mana laporan tersebut melibatkan sebanyak 206 kasus dari pihak perseorangan dan sebanyak 57 kasus melibatkan korporasi.

Selanjutnya, dari 263 kasus karhutla yang dilaporkan kepada polri, lebih dari 60 berkas kasus telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Selain itu, hingga kini terdapat 670 personel yang diturunkan kepolisian untuk mengupayakan pemadaman kebakaran hutan maupun lahan yang ada di Sumatra dan Kalimantan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement