REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah mengkaji paket kebijakan ekonomi jilid V yang baru-baru ini diluncurkan pemerintahan Jokowi–Jusuf Kalla. Muhammadiyah menyoroti bagian upaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah yang merupakan salah satu butir kebijakan ekononomi jilid V.
Muhammadiyah menilai untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah diperlukan kemudahan produk dan aktivitas bank syariah. Dengan adanya dua hal tersebut, Muhammadiyah meyakini keuangan syariah di Indonesia akan berkembang dengan pesat.
Pengurus MEK PP Muhammadiyah Bidang Organisasi dan Kerja Sama dan sekaligus Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Beny Witjaksono mengatakan kemudahan produk dan aktivitas bank syariah merupakan salah satu tuntutan dari industri sejak lima tahun terakhir ini. Namun hal tersebut selalu terkendala apabila perbankan syariah menyerahkan kebijakan modifikasi produk ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kerap dimentahkan.
Dengan adanya kebijakan ekonomi jilid V ini, Benny berharap mekanisme dan pengeluaran produk syariah baru akan dipermudah oleh pihak regulator. “Sehingga pertumbuhan bank syariah akan semakin cepat berkembang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/10).
Muhammadiyah juga merekomendasikan pemerintah mengenai perlunya penyerderhanaan pembukaan jaringan syariah. Artinya, bank syariah yang ingin membuka cabang tidak perlu menyediakan tempat baru, melainkan hanya tinggal menumpang saja ke induknya. Apabila ini dilakukan, beban operasional perbankan syariah akan lebih efesien dan jaringannya pun meluas sehingga mampu menjangkau akses pasar.