Selasa 27 Oct 2015 18:55 WIB

Pemerintah Tangkap Tiga Kapal Berbendera Asing

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia kembali menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA) pada Rabu (21/10), dan Jumat (23/10). Hal ini diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10).

Susi mengatakan, ketiga kapal perikanan asing itu terdiri atas dua kapal berbendera Filipina yaitu FB Dave berukuran 35 GT, dan KM Boko-Boko berukuran 30 GT. KM FB Dave dinakhodai Wilson A Estabor dan tiga ABK WNA Filipina. Sedangkan KM Boko-Boko dinakhodai Romeo Bari Watro dengan tiga ABK asal Filipina.

Kedua kapal berbendera Filipina itu, Susi mengatakan, ditangkap pada Rabu (21/10) oleh KRI Sultan Hasanudin-366 dari Satuan Kapal Eskorta Koarmatin di perairan laut Sulawesi. "Dugaan pelanggaran penangkapan ikan di perairan zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah Indonesia," katanya.

Satu kapal lainnya yang ditangkap dua hari setelahnya, merupakan kapal berbendera Malaysia dengan nama lambung KM Naga Mas/TW.1888/6/F berukuran 22 GT. Susi menerangkan, kapal yang membawa ABK dua orang itu ditangkap Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur di perairan teritorial Karang Unarang.

"Diduga (kapal tersebut) melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dokumen yang lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," Susi melanjutkan.

Jika demikian, Susi menegaskan, kapal tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 sub Pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPI), UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dan pelaku dikenakan pidana enam tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement