REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap buron bernama AR alias Tompla (18 tahun) yang merupakan pelaku perkosaan anak di bawah umur disertai pencurian dengan kekerasan.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Siswo menuturkan pelaku bernama Tompla melakukan perbuatan bejatnya bersama dengan pelaku lainnya Roland Wellem cs. Mereka melakukan perbuatan perkosaan terhadap korban AS secara bergantian, lalu juga merampas telepon genggam milik korban.
"TKP di lapangan sepakbola sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Bulak Sentul RT 04/04, Kelurahan Harapan Jaya Bekasi Utara pada sekitar bulan Juni lalu," jelas Siswo saat dihubungi Republika, Selasa(27/10) sore.
Siswi menuturkan, tersangka Tompla berhasil ditangkap oleh tim reskrim Polsek Bekasi Utara pada Sabtu (24/10) lalu, saat sedang berjalan di sebuah pertokoan di Bekasi Utara. Pelaku ditangkap berdasar surat DPO no 84/VII/ 2015/Sekut tgl 01 juli 2015.
Penangkapan terhadap DPO, lanjut Siswo, dilakukan sesuai dengan surat laporan no 81/K/VI/2015, tanggal 03 juni 2015. Hal itu, kata dia, sesuai dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 UURI no 35 thn 2004 tentang perlindungan anak sub pasal 285 KUHP sub 365 jo 55 KUHP.
Sementara itu, berkas perkara tersangka Roland Welem saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan sudah lengkap (P21). "Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan proses Sidik ke JPU."ujarnya.