REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang kasus pembunuhan bocah Engeline, dengan terdakwa Agus Tai Hamda Mai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10).
Dalam sidang kali ini, menghadirkan dua saksi dari kepolisian yakni, Agung dan Ketut. Saksi mengaku bahwa Margariet diindikasikan ikut terlibat.
"Itu pengakuan Agus Tai sebagai pelaku utama ketika interogasi awal," ujar saksi Agung dalam sidang yang dipimpin Hakim Erdward Harris Sinaga.
Sementara Kuasa Hukum Agus Tai Hamda Mai, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa tanda tanya kasus Engeline pelan-pelan mulai terjawab.
Dia mengaku lega setelah mendengar keterangan dua saksi dari Polresta Denpasar bahwa pada interogasi pertama, Agus memberikan keterangan yang menyebutkan Margariet sebagai pelaku pembunuhan Engeline.
"Akhirnya kasus Engeline terjawab," ucap Hotman.
Sementara itu saat sidang berlangsung, Ibu Kandung Engeline, Hamidah berurai air mata saat mendengarkan kesaksian pembunuhan anaknya. Karena tidak kuat mendengar kesaksian itu, akhirnya Hamidah pun dibawa keluar dari ruang sidang.
Di luar sidang, diharapkan dia bisa menenangkan diri. Namun ternyata Hadimah terus menangis. Dia menangis sambil mengutuk pelaku pembunuhan anaknya dan meminta semua pelakunya dihukum setimpal.