REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina memberlakukan hukuman ketat untuk memidanakan kecurangan dalam ujian sekolah dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ancaman hukuman tujuh tahun itu berlaku baik bagi siswa yang berbuat curang atau menyontek ketika mengikuti ujian maupun bagi para joki.
Sebagaimana dilansir BBC, Selasa (27/10), Langkah tegas tersebut direncanakan akan mulai berlaku 1 November 2015 setelah diadakan amandemen Hukum Pidana Republik Cina. Dalam kasus-kasus lebih serius, pelaku juga akan dikenai denda selain hukuman penjara.
Perubahan undang-undang ditempuh di tengah kekhawatiran yang meningkat mengenai penipuan dan kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional, termasuk ujian masuk ke universitas.
Setiap tahun tercatat sekitar sembilan juta siswa mengikuti tes penyaringan untuk masuk ke perguruan tinggi. Berbagai cara telah ditempuh untuk mengatasi praktik curang dalam ujian, termasuk menggunakan pesawat terbang tanpa awak (drone). Pesawat nirawak ini digunakan untuk mendeteksi gelombang radio yang dikirimkan dari dan ke ruang ujian.
Menurut sejumlah laporan, kelompok-kelompok penjahat mengoperasikan jaringan joki untuk menyediakan jasa ketika berlangsung ujian.