REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Memed Sosiawan mengatakan, perlu dilakukan judicial review (uji materiil) terhadap peraturan terkait perizinan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
"Kami telah melakukan kajian terhadap bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang sedang terjadi di Indonesia saat ini. Aturan itu jadi salah satu penyebabnya," katanya di Jakarta, Selasa, (27/10).
Menurut Memed, perlunya langkah-langkah konstitusional demi bisa menghentikan pembakaran lahan tersebut. Membuka lahan dengan cara-cara tradisional di area perkebunan dengan sistem pembakaran, kata dia, dilakukan korporasi karena lebih murah dan biayanya menguntungkan.
Dia mencontohkan, biaya penyiapan lahan dengan cara bakar relatif murah sekitar Rp 500 ribu per hektare dibandingkan dengan cara mekanis yang mencapai Rp 2,5 juta per hektare. "Bagi para petani kecil yang tidak mempunyai cukup teknologi, tenaga dan modal untuk membuka lahan secara mekanis maka cara bakar menjadi satu-satunya cara," ujarnya.
Dia menyatakan, uji materiil terhadap peraturan terkait perizinan pembukaan lahan dengan cara pembakaran harus dilakukan. Sebab hal itu bisa jadi pemicu petani membakar hutan untuk buka lahan.