Rabu 28 Oct 2015 13:05 WIB

KPK Keberatan Ahli dari Hadi Poernomo

Hadi Purnomo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Hadi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan ahli yang dihadirkan Hadi Poernomo dalam sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK.

"Kami keberatan dengan ahli karena pernah jadi ahli dalam praperadilan yang melibatkan KPK," kata anggota biro hukum KPK Anatomi Mulyawan di sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Anatomi mengatakan ahli pernah menyampaikan keterangan ahli di sidang praperadilan sebelumnya. Sidang kali ini mengagendakan keterangan ahli dari pihak termohon, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.

Ahli yang diajukan adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani sebagai ahli hukum pidana. Dalam sidang itu, Hadi Poernomo mengatakan keterangan ahli hanya seputar PK bukan khusus praperadilan sehingga konteks keterangan yang disampaikan juga berbeda.

"Ini beda konteks dengan sidang praperadilan," kata Hadi.

Setelah mendengar pendapat dari pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo), Hakim Ketua I Ketut Tirta yang memimpin sidang itu mengatakan majelis menerima ahli yang didatangkan Hadi Poernomo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan yang mengabulkan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.

KPK mengajukan PK karena dalam sidang praperadilan yang dipimpin Haswandi dinilai telah melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat Ultra Petita. Hakim Haswandi memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, padahal KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement