Rabu 28 Oct 2015 13:30 WIB

Polri Tetapkan 247 Tersangka Kasus Karhutla

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
  Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Mayjen TNI Fransen G Siahaan (kanan) memeriksa pasukan pada upacara pemberangkatan Satgas Pemadaman Kebakaran Hutan dan lahan di Taxi Way Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Mayjen TNI Fransen G Siahaan (kanan) memeriksa pasukan pada upacara pemberangkatan Satgas Pemadaman Kebakaran Hutan dan lahan di Taxi Way Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, polri terus melakukan pengusutan terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Saat ini polri menangani 264 kasus Karhutla.

Agus menjelaskan, jumlah kasus tersebut terdiri dari 206 perorangan, 56 korporasi dan enam perusahaan penanaman modal asing (PMA).Saat ini proses hukum masih terus berjalan. "Tersangka sudah 247, terdiri dari 230 perorangan, 17 korporasi" ujarnya, di Mabes Polri, Rabu (28/10).

Menurut Agus, sebanyak 21 kasus masih tahap penyelidikan. Sedangkan 106 yang terdiri dari 56 perorangan dan 49 korporasi tahap penyidikan.

Agus mengatakan kasus yang masuk pada tahap I sebanyak 71 yang terdiri dari 63 perorangan dan delapan korporasi. "P21 ada empat, tiga perorangan, satu korporasi dan tahap dua 63 semua perorangan," kata Agus.

Kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan mengakibatkan kabut asap pekat. Sehingga mengganggu aktifitas pendidikan, perekonomian, dan kesehatan.

Sejauh ini, upaya pemadaman terus dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri dan BNPB. Bahkan, pemadaman juga mendapatkan bantuan dari luar negeri.

Menurut Agus, areal lahan yang terbakar kurang lebih mencapai lebih dari 50 hektar. Agus menegaskan, polisi akan mengusut tuntas kasus Karhutla. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement