REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberhentikan sementara Panitia Pengawas (Panwas) Kota Manado. Hal ini menyangkut lolosnya Jimmy Rimba Rogi untuk ikut dalam pilkada meskipun masih berstatus bebas bersyarat.
Panwas dianggap mengabaikan hasil konsultasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk terlebih dahulu menunggu konfirmasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Untuk memberhentikan sementara Panwas Kota Manado, terhitung pada tanggl 27 Oktober kemarin,” ujar pimpinan Bawaslu RI Nasrullah dalam keterangan persnya di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/10).
Nasrullah menilai panwas Kota Manado telah secara nyata melanggar aturan dan instruksi dari Bawaslu RI. Bukannya mematuhi untuk menunggu hasil dari Kemenkumham, Panwas justru mengeluarkan rekomendasi dan menyatakan Jimmy Rimba Rogi telah memenuhi persyaratan ikut pilkada.
Padahal, surat dari Kemenkumham akan memperjelas status Jimmy di mata hukum. Diketahui, surat Dirjen Pemasyarakatan menerangkan bahwa Jimmy yang divonis 7 tahun, masih harus menjalani hukuman percobaan sampai Desember 2017.
“Jadi memang ada subsider dua tahun kalau ia tidak mengganti kerugian Rp 64 miliar, dan dia tidak membayar,” ujarnya.
Atas pemberhentian tersebut, sementara, peran pengawasan Pilkada Kota Manado akan diambil alih oleh Bawaslu Sulut sampai keluarnya proses penyelesaian kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selesai.
Nasrullah melanjutkan, dengan diberhentikannya Panwas Kota Manado juga sekaligus menganulir rekomendasi yang diberikan kepada KPU Kota Manado mengenai status Jimmy Rimba, dan akan diambil alih oleh Bawaslu Sulut.
“Bisa kita anulir, kita tidak akan membiarkan proses kompetisi yang dibangun tidak didasari oleh aspek legalitas, itu aturan mainnya, jadi ketaatan terhadap aturan itu yang terpenting. Taat aturan dan taat asas. Panwas Kota Manado ini kami anggap terganggu sisi integritas dan profesionalismenya,” ungkap Nasrullah.