REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman, meragukan kesaksian terdakwa kasus pembunuhan anak Engeline Margriet Megawe, Agus Tay Hamda May, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10).
Di depan Majelis Hakim, Agus mengaku dianiaya oleh tim penyidik dari Polresta Denpasar dan dipaksa mengakui jika dirinya adalah pembunuh Engeline. Penganiayaan itu, ungkap Agus, berupa pukulan dan tendangan ke arah tubuhnya. Bahkan, Agus mengakui, rambutnya sempat dibakar oleh salah satu penyidik Polresta Denpasar. Tidak berhenti di situ, Agus mengaku, dia dipaksa telanjang dan disuruh mengaku membunuh Engeline di hadapan ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.
Namun, kesaksian ini diragukan oleh Hamidah. Menurutnya, Kompolnas sempat melakukan turun lapangan dan membantu Kepolisian untuk memonitor kasus Engeline di Bali pada Juni silam. Bahkan, Hamidah mengaku sudah pernah meminta keterangan terhadap Agus, yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keterangan itu diperlukan Kompolnas apakah kepolisian melakukan tindak kekerasan selama pemeriksaan.
''Kami sudah bertemu dan berbicara panjang (dengan Agus) saat itu, dan dia tidak mengatakan ada kekerasan. Makanya, kami juga heran, kenapa baru sekarang disampaikan,'' ujar Hamidah saat dihubungi Republika, Rabu (28/10).
Tidak hanya itu, Hamidah juga menyebutkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, keterangan Agus memang sempat berubah-ubah. Mulai dari dia sendiri yang mengakui membunuh Engeline, hingga pengakuan dia soal bantuan dari Margriet saat membunuh Engeline.
''Memang dari awal, keterangan dia selalu berubah-ubah. Jika memang dia mengaku mengalami tindakan kekerasan, memang harus ada faktanya bahwa itu terjadi,'' ujar Hamidah.
Hamidah pun mempersilahkan jika nantinya Majelis Hakim untuk memanggil tim Buser Polresta Denpasar sebagai saksi yang melakukan penangkapan hingga pemeriksaan terhadap Agus. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi pengakuan Agus.