REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU pusat akan memberhentikan sementara Pengawas Pemilu (panwas) Kota Manado seperti yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alasannya panwas tak mengikuti rekomendasi Bawaslu Provinsi agar Panwas menunggu keputusan Kemenkumham terkait status bebas bersyarat calon kepala daerah Jimmy Rimba Rogi.
"Nanti akan dijalankan oleh temen KPU Kota Manado, kalau teman-teman di Kota Manado itu tidak mau menjalankan, ada tindakan-tindakan khusus yang akan kita lakukan," ungkap Ferry di Jakarta, Rabu (28/10).
Ia mengatakan tindakan bisa berupa pemberhentian sementara kepada KPU setempat, jika diketahui KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Namun, Ferry mengungkapkan KPU RI akan mengevaluasi secara menyeluruh perihal proses Pilkada di Kota Manado tersebut.
"Tentunya dari kronologis yang mereka lakukan sampai aktivitas yang dilakukan. Untuk sekarang kita tunggu respon dari Bawaslu Provinsi terkait pengambilalihan Panwas Kota Manado," ungkapnya.