REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis anti korupsi mendesak Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai serta Direktorat Kalibrasi Kelayakan Udara Kementerian Udara agar dimintai keterangan terkait pengadaan tiga unit helikopter. Pasalnya pengadaan itu diduga sudah melanggar peraturan pengadaan barang pemerintah.
"Ada dugaan potensi kerugian negara sebanyak 20 hingga 30 persen dari total anggaran tiga pengadaan helikopter itu," kata Direktur Center of Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, Kamis (29/10).
Menurutnya, selagi belum ada pemenang lelang tiga unit helikopter tersebut, sebaiknya lebih baik pengadaannya dibatalkan. Jika pengadaan di dua satuan kerja yang ada pada lingkungan Kemenhub itu tidak dibatalkan, maka akan diaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Karena lelang tiga helikopter ini sudah menjurus kepada merek tertentu," ujarnya.
Uchok mengatakan ini berarti pihak Kemenhub diduga telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. "Praktik tersebut 'diharamkan' oleh UU Nomor 5 tahun 1999," kata dia.