REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi binti Djumiat dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
"Pertimbangannya mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan," kata Anggota majelis agung perkara tersebut, Krisna Harahap.
Ditambahkan, tanpa mengindahkan aturan itu yang berlaku pada saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Kendal. "Sehingga Siti Nurmarkesi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Mantan Bupati Kendal itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Di tingkat pertama, dirinya divonis tiga tahun kurungan kemudian di tingkat banding menjadi empat tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, dalam memutuskan vonis tersebut berdasarkan pertimbangan antara lain dana bantuan sosial bidang keagamaan senilai Rp1,3 miliar tersebut tidak disertai dengan surat keputusan bupati.
"Pengajuan bantuan sosial juga tidak didahului dengan proposal, selain itu ada niat terdakwa di balik penyaluran bantuan sosial tersebut," kata Hakim Ketua Gatot Susanto
Menurut hakim, ada niat terdakwa untuk menguntungkan lembaga atau kelompok tertentu, terkait dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah pada saat itu. "Ada kepentingan tertentu terdakwa untuk memperoleh nama baik dari masyarakat," tambahnya.
Ia juga menyatakan terdakwa selaku bupati tidak memberikan teladan dan contoh bagi masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.