REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan buruh mulai berkumpul di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat untuk melanjutkan unjuk rasa yang sebelumnya juga dilakukan pada Rabu (28/10) kemarin.
Berdasarkan pantauan Antara di lapangan, massa buruh mulai berdatangan dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, ada pula mobil-mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut pengeras suara.
Sebagian besar massa tiba sambil membawa bendera perserikatan buruh beserta papan-papan yang bertuliskan permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Akibat adanya aksi tersebut, terjadi kemacetan arus lalu lintas di sekitar kawasan Istana Negara. Sementara itu, Ribuan personel kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya terus mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Jokowi telah menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut, formula pengupahan dihitung dengan menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam penghitungan kenaikan upah minimum.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2015 juga harus menggunakan formula yang ditentukan dalam peraturan itu.