REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim petugas Imigrasi Kelas-IA Kendari, Sulawesi Tenggara mengamankan lima warga asing asal Cina karena melanggar izin tempat kerja di daerah itu.
"Izin yang dimiliki warga negara asing asal Cina itu mendapatkan izin bekerja di Kabupaten Konawe, tapi pekerja di perusahaan tambang di Bombana," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra, Ilha Jaya di Kendari, Kamis (29/10).
Menurut dia, lima warga asing asal Cina tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur resmi. Mereka dianggap bermasalah kata dia, karena izin yang dimiliki tidak sesuai dengan daerah tempat mereka bekerja. "Oleh karena itu, dalam waktu dekat kita akan mendeportasi mereka ke negara asalnya," katanya.
Dia mengatakan, lima orang warga asing tersebut terjaring oleh tim operasi terpadu yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. "Tim terpadu menangkap lima warga asing di dua lokasi berbeda. Dua ditangkap di Kabupaten Bombana dan tiga orang lainnya di kabupaten Konawe," katanya.
Sebelumnya Kepala Seksi Infokom dan Pengawasan Keimigrasian Kendari, Letehina mengatakan warga negara Cina yang ditangkap petugas Imigrasi itu dianggap melanggar UU keimigrasian terkait visa kunjungan mereka yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di wilayah tersebut. Menurut dia, lima warga asing asal Cina itu rata-rata antara 26 tahun hingga 40 tahun.