REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka peledakan bom di Mal Alam Sutera, Serpong. Tersangka berprofesi sebagai "senior supervisor" serta merupakan ahli di bidang teknologi dan Informasi (IT) diketahui bekerja di sebuah perusahaan dekat Mal Alam Sutera.
"Tersangka yang saat itu memakai baju hitam dan membawa ransel, kami kenali dari gerak-geriknya pada rekaman CCTV mal," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Pol Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10).
Selain itu, L yang sering pergi ke Alam Sutera juga sangat mengerti jalan-jalan pintas menuju ke sana, sehingga kemudian tidak terdeteksi membawa bom dalam perjalanannya. Penangkapan oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Densus 88 ini berhasil dilakukan tidak lama setelah peristiwa ledakan.
"Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, yang berada tidak jauh dari lokasi peledakan, dengan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak," ungkap Tito. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, sebuah ledakan telah terjadi pukul 12.05 WIB ketika karyawan sedang istirahat makan siang pada Rabu (28/10). Bom yang meledak di kantin Timur, lantai LG Mal Alam Sutera, Serpong ini menyebabkan satu orang luka.