REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persidangan kasus pembunuhan anak Engeline Margriet Megawe, Selasa (27/10) lalu, terdakwa Agus Tay Hamda May mengaku dianiaya oleh tim Buser Polresta Denpasar pada saat proses interogasi.
Agus dipaksa untuk mengakui pembunuhan terhadap Engeline di depan terdakwa lainnya, Margriet Megawe, yang juga ibu angkat Engeline.Pengakuan Agus ini dapat dikatakan menjadi bukti baru bagi pihak terkait untuk bisa menyelidiki adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi.
Kendati begitu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan, menyatakan, Agus harus bisa menunjukan bukti jika ada penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.
''Kalau dia merasa disiksa atau dianiaya, maka dia harus bisa membuktikan itu. Ada bekas penganiayaan atau lukanya, dan bahkan bila perlu ada bukti visum. Kalau ada bukti-bukti itu, saya kira itu (dugaan penganiayaan oleh polisi) bisa diproses,'' ujar Edi saat dihubungi Republika, Kamis (29/10).
Edi menambahkan, pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan dan penelusuran atas dugaan tersebut dengan hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan dari terdakwa Agus. Selain itu, harus ada saksi-saksi yang melihat praktek penyiksaan tersebut.
Tidak hanya itu, Edi mengungkapkan, jika memang ada bukti yang kuat soal penganiayaan itu dilakukan, maka Kompolnas akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan. ''Jika memang buktinya ada, maka Polda (Bali) berkewajiban untuk bisa mengusut itu,'' ujar Edi.
Kendati begitu, Kompolnas masih akan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait fakta soal adanya praktek penganiayaan tersebut. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Denpasar rencananya akan memanggil tim Buser Polresta Denpasar untuk mengkonfirmasi pengakuan Agus tersebut.
''Kan sudah ada prosedur hukum, jadi tunggu saja. Kami akan terus menunggu dan memonitor,'' kata Edi.