REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus illegal mining di Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang Jawa Timur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Semua sudah diserahkan termasuk, pembunuhan dan penganiayaannya juga sudah," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (29/10).
Menurut Argo, pelimpahan berkas perkara ilegal mining sudah dilakukan seminggu yang lalu. Saat ini tinggal menunggu konfirmasi dari Kejaksaan apakah ada yang perlu diperbaiki.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan Polda Jatim untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat di Lumajang. Badrodin bahkan meminta agar Polda Jatim memeriksa anggota DPRD dan bupati Lumajang apabila ada indikasi keterlibatan kasus ilegal mining.
Argo menuturkan, pemanggilan terhadap anggota DPRD dan bupati Lumajang harus sesuai dengan bukti. Apabila belum ada bukti maka, tidak dapat dilakukan pemanggilan. "Dari saksi-saksi belum ada dari pihak DPRD dan Pemda," kata Argo.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan 38 tersangka dalam kasus yang menewaskan aktivis penolak tambang pasir ilegal, Salim Kancil. Sebanyak 24 tersangka terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan. Sedangkan 14 tersangka kasus ilegal mining.