Kamis 29 Oct 2015 16:15 WIB

Polisi Bongkar Motif Aksi Peledakan Bom di Mal Alam Sutera

Red: M Akbar
Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian melakukan konferensi pers saat rilis pelaku pengeboman Mall Alam Sutera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/10).  (Republika/Wihdan)
Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian melakukan konferensi pers saat rilis pelaku pengeboman Mall Alam Sutera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengatakan motif peledakan bom di Mal Alam Sutera, Serpong, terkait dengan faktor ekonomi.

"Motif kasus ini lebih kepada keadaan ekonomi yang merujuk pada pemerasan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Tito Karnavian dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (29/10).

Ia mengatakan, pemerasan dilakukan tersangka karena menganggap gajinya sebagai "senior supervisor" sekaligus ahli informasi dan teknologi (IT) di sebuah perusahaan dekat lokasi peledakan, tidak cukup. Oleh karena itu tersangka memeras manajemen Mal Alam Sutera melalui surat elektronik agar pihak manajeman memberikannya uang sebanyak Rp 300 juta.

"Pelaku, memanfaatkan keahliannya di bidang IT dengan menuliskan 'e-mail' yang sulit dilacak kepada manajeman Mal Alam Sutera," kata Tito.

Tito menjelaskan karena aksi pelaku telah menciptakan ketakutan publik yang luas maka kasus ini tetap masuk pada Undang-Undang terorisme. Sebelumnya, sebuah bom telah meledak di kantin Timur, lantai LG, Mal Alam Sutera, Serpong, pada Rabu (28/10).

Ledakan yang terjadi ketika karyawan mal sedang istirahat makan siang, pada pukul 12.05 WIB, menyebabkan satu orang karyawan terluka pada bagian kakinya.

Terkait dengan kejadian tersebut, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu orang berinisial L (27), sebagai tersangka pada Kamis (29/10).

Atas perbuatannya, tersangka, yang ditangkap dua jam setelah peledakan itu terjadi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal seumur hidup.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement