REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyedia air bersih di wilayah barat Jakarta bersama jajaran Polres Jakarta Utara, pada tanggal 27 Oktober yang lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam sidak tersebut PALYJA dan Kepolisian menemukan 4 sambungan ilegal dan 3 pemakaian ilegal yang digunakan untuk usaha pencucian kendaraan, dijual ke penjaja air keliling dan truk tanki air.
Dalam sidak tersebut, pihak Kepolisian menyita pipa HDPE diameter ¾ inchi sepanjang 2 meter dan satu sambungan adaptor. Sedangkan, pihak PALYJA menyita meter air para terduga kasus sambungan illegal. Terkait dengan proses hukum lebih lanjut, PALYJA menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih mendalam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id Kamis (29/10) Meyritha Maryanie, Corporate Communications & Social Responsibilities Division Head mengatakan PALYJA terus melakukan upaya penurunan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan sidak bersama para penegak hukum. PALYJA berharap dengan upaya ini ada efek jera bagi para pelaku pencurian air dan sambungan illegal.
Kondisi ini sungguh memprihatinkan, karena beberapa oknum melakukan pencurian air ditengah musim kemarau dimana banyak warga mengalami kesulitan air. Tindakan illegal ini berdampak pada terhambatnya akses air bersih kepada pelanggan.
PALYJA dan PAM Jaya siap memperkuat kerjasama dengan pihak penegak hukum untuk memberantas pencurian air dan sambungan illegal dan berjanji akan memprosesnya secara hukum. Hal ini lakukan demi keadilan terhadap masyarakat lainnya dan agar para pelanggan dapat menikmati akses air bersih yang memadai. Selain memberantas sambungan ilegal, untuk menurunkan NRW, PALYJA rata-rata setiap tahunnya memperbaiki sekitar 40.000 titik kebocoran, baik yang tampak dan tidak tampak.
PALYJA menghimbau kepada pelanggan dan pihak lain yang mengetahui segala bentuk indikasi pencurian air untuk melapor ke Komite Etik PALYJA di nomor 081808725952 atau melalui email [email protected].