Jumat 30 Oct 2015 05:16 WIB

Kasus Karhutla, Belum Ada Berkas Perkara yang Naik ke Pengadilan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Julkifli Marbun
Sejumlah petugas berusaha memadamkan api pada Kebakaran hutan di Gunung kareumbi, Kabupaten Sumedang, Kamis (29/10).
Foto: foto : MJ05
Sejumlah petugas berusaha memadamkan api pada Kebakaran hutan di Gunung kareumbi, Kabupaten Sumedang, Kamis (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian terus melakukan pengusutan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lebih dari 200 perkara kini ditangani oleh kepolisian Bareskrim Polri maupun ditingkat polda.

Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarifudin mengatakan, Kejagung baru menerima 46 berkas perkara dan empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

"Saat ini berkasnya paling tinggi baru tahap p21 yang lain masih penelitian," ujarnya, di Kejagung, Kamis (29/10).

Dengan begitu, hingga saat ini belum ada satupun berkas perkara kasus Karhutla yang masuk ke pengadilan. Syarifudin pun belum bisa memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan, terurama yang sudah tahap p21.

Menurut Syarifudin, Kejagung telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani kasus Karhutla. Harapannya, agar jaksa dapat menuntut tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Polri telah menangani kasus Karhutla sebanyak 247 yang terdiri dari 230 peroangan dan 17 korporasi ditetapkan tersangka.

"Yang ditahan sudah 87 terdiri dari 82 perorangan, lima korporasi," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Rabu (28/10).

Agus menjelaskan, area lahan yang terbakar mencapai 50 hektar lebih. Menurut Agus, polri bertekad mengusut tuntas kasus tersebut.

Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan mengakibatkan kabut asap pekat. Sehingga mengganggu aktivitas pendidikan, perekonomian, dan kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement