REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Pemkot Sukabumi memita agar kalangan DPRD membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Pasalnya, ketentuan tersebut kurang tiga kata dalam menjerat pelaku peredaran miras. ‘’Perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 sifatnya mendesak,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Sukabumi Kamis (29/10).
Pasalnya, saat ini aparat penegak hukum dan hakim kesulitan dalam menegakkan hukum terkait ketiadaan tiga kata yakni menyimpan, memiliki dan atau menguasai dalam perda tersebut.
Muraz memandang, pembahasan raperda dengan memasukkan tiga kata tidak membutuhkan proses yang panjang. Meskipun raperda ini sebelumnya tidak masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015.
‘’Pengajuan raperda ini sudah sesuai dengan Pasal 239 ayat 7 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Perda Nomor 12 Tahun 2012,’’ ujar Muraz.
Di mana dalam aturan itu disebutkan bawah Pemda dan DPRD bisa mengajukan raperda yang sifatnya penting dengan alasan tertentu di luar Prolegda yang ditetapkan sebelumnya.
Salah seorang anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani mengatakan, fraksinya mendukung pengajuan tujuh raperda termasuk di dalamnya raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu fraksinya (PKS-red) juga mendukung raperda penyertaan modal untuk bank Jabar Banten