REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Satuan Anggota Kepolisian Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar melakukan penangkapan terhadap enam orang yang tengah melakukan judi dan pesta miras di Hotel Best Western, Jalan Bonto Lempangan.
Keenam orang ini ditangkap, Jumat (30/10) sekitar pukul 03.30 WITA di lantai 8 kamar 810. Bahkan tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
Kepala Sub Humas Polrestabes Makassar Kompol Andi Husnaeni menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi warga bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sedang melakukan pesta narkoba, judi dan minum-minuman keras.
Mendapat laporan ini Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AKP Edi Sabara, langsung meluncur TKP. Dibantu pegawai hotel, Kanit Resmob langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang tersebut.
"Dari penangkapan ini diamakankan dua dus minuman beralkohol golongan A serta satu set kartu Domino. Tapi polisi tidak menemukan narkoba di ruangan tersebut," ungkap Kompol Andi Husnaeni.
Menurut Husnaeni, saat ini keenam orang yang ditangkap termasuk anggota DPRD Jeneponto, sudah diamankan di Polrestabes Makassar, huna kepentingan penyilidikan dan penyidikan.
"Kita juga sedang lakukan tes urine kepada mereka semua untuk mengetahui apakah betul mereka menggunakan narkoba di kamar tersebut," papar Husnaeni.