REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka mantan Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan kliennya mau menjadi justice collaborator (JC) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Agung.
"Pak Rio mau jadi justice collaborator," katanya usai sidang perdana praperadilan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Dia mengatakan, Rio mau menjadi tersangka sekaligus saksi yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus itu. Terkait menjadi JC, ia mengatakan pihaknya akan berbicara lebih lanjut dengan Rio. "Saya belum bicara persisnya dengan Pak Rio tapi itu sudah kita pikirkan dari kemarin," ujarnya.
Dia mengatakan, Rio Capella bersedia menjadi JC sepanjang keterangan yang diminta sesuai dengan pengetahuan yang miliki pada kliennya. "Saya kira hari ini diputuskan untuk menjadi justice collaborator," tuturnya.
Dia mengatakan, Rio Capella telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada pihak penyidik. "Tidak ada yang belum disampaikan Pak Rio," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Dalam kasusnya, Rio dalam diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Ggubernur Sumut Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejati Sumut dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.