Jumat 30 Oct 2015 13:25 WIB

Pengacara Rio Capella: KPK Pasang Taktik Burung Unta

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Patric Rio Capella (PRC), Maqdir Ismail menyayangkan sikap KPK yang meminta penundaan sidang praperadilan kliennya hingga dua minggu ke depan.

Sidang praperadilan perdana yang mestinya dilakukan hari Jumat (30/10) pun batal dilaksanakan. Sementara di sisi lain, KPK mempercepat proses penyelesaian perkara PRC dengan mengabaikan penundaan pemeriksaan sampai adanya putusan praperadilan.

Akibatnya, pihak Rio Capella pun mencabut gugatan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena yakin sudah bisa diteruskan dan dan sudah pasti akan digugurkan. Maqdir pun menyayangkan sikap KPK yang menurutnya tidak adil.

"Ada satu catatan yang harus kita ingat. Mestinya KPK tidak melakukan tak-tik seperti burungunta begini, karena biar bagaimanapun juga yang hendak kita lakukan ini adalah melakukan penegakan hukum dan meluruskan penegakan hukum yang dilakukan secara tidak tepat," kata Maqdir di Pengadiran Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (30/10).

Sebelumnya, KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, dia diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal ke beberapa badan usaha milik daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement