REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan rencananya pada 10 November 2015 dari Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) DIY akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat tentang dimulainya pengukuran tanah untuk pembangunan bandara.
"Tadi dari BPN DIY (red. Kepala BPN DIY Arie Yuwirin hanya melaporkan bahwa tanggal 10 mulai bicara dengan publik dan Peraturan Menteri Keuangan tentang pembiayaan pengukuran tanah di lapangan,’’kata Sultan pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta , Jum’at (30/10).
Di tempat terpisah Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santosa mengatakan salinan kasasi MA sudah diterima Pemda DIY dari PTUN Yogyakarta Rabu lalu (red. 28/10). Salinan tersebut sudah diserahkan oleh Sekda DIY Ichsari kepada PT Angkasa Pura I (AP I) sebagai pemrakarsa pembangunan bandara dan diteruskan kepada Kanwil BPN DIY. ‘’Jadi setelah BPN (red. Kanwil BPN DIY) menerima IPL, BPN akan ke lapangan untuk melakukan pengukuran di lapangan,’’kata Dewo pada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (30/10).
Meskipun masih ada masyarakat yang menolak pembangunan bandara, kata Dewo menambahkan, secara hukum tahap pembangunan bandara mempunyai kekuatan hukum. "Pada saat dilakukan pengukuran tanah, nanti akan diketahui apakah masyarakat yang menyatakan tidak setuju dengan pembangunan bandara itu tanahnya juga terkena dampak pembangunan bandara atau tidak. Ataukah yang menolak itu hanya sebagai penggarap, nanti akan diklarifikasi dulu, jelas dia.